google.com, pub-6935017799501206, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Daftar Reptil dan Amphibi yang dilindungi di Indonesia Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 - PLANTER AND FORESTER

Daftar Reptil dan Amphibi yang dilindungi di Indonesia Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999

Daftar Reptil dan Amphibi Dilindungi di Indonesia



PP No. 7 Tahun 1999

Informasi Umum tentang Reptil dilindungi sesuai PP No 7 Tahun 1999


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999, TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN
SATWA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
2. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.
3. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
4. Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum, status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.
5. Inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya mengetahui kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang
dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.
6. Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut species
atau anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut sub-species baik di dalam
maupun di luar habitatnya.
7. Populasi adalah kelompok individu dari jenis tertentu di tempat tertentu
yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk
mencapai keseimbangan populasi secara dinamis sesuai dengan kondisi
habitat beserta lingkungannya.
8. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.


Jenis Jenis Reptilia dan Amphibia yang Dilindungi  

1. Tuntong, Batagur baska 


2. Penyu Tempayan, Caretta caretta 



3. Kura Kura Irian, Carettochelys insculpta


4. Kura Kura Leher Panjang



5. Penyu Hijau, Chelonia mydas


6. Labi Bintang, Chitra chitra


7. Soa Payung, Chlamydosaurus kingie


8. Penyu Sisik, Eretmochelys imbricate



9. Kura Kura Irian Leher Pendek, Elseya novaeguinae


10. Penyu Belimbing, Dermochelys coriacea



11. Buaya Siam, Crocodylus siamensis



12. Buaya Muara, Crocodylus porosus


13. Buaya Air Tawar Irian, Crocodylus novaeguinae



14. Sanca Hijau, Chondropython viridis


15. Bunglon Sisir, Hypsilurus dilophus


16. Soa Layar, Hydrasaurus amboinensis


17. Penyu Ridel, Lepidochelys olivacea 



18. Penyu Pipih, Natator depressa


19. Kura Biyuku, Orlitia borneensis


20. Sanca Bodo, Python molurus



21. Sanca Timor, Python timorensis



Pasal 2  

Pasal 2
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
a. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
b. menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada;
agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan. 


Bab 2, Upaya Pengawetan 

BAB II
UPAYA PENGAWETAN
Pasal 3
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:
a. penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
b. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
c. pemeliharaan dan pengembangbiakan.

Bab 3, Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa

BAB III
PENETAPAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 4
1. Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan:
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
2. Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah
ini.
3. Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak
dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah
mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
Pasal 5
1. Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang
dilindungi apabila telah memenuhi kriteria:
a. mempunyai populasi yang kecil;
b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
c. daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
2. Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.

Pasal 6
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi
tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan
tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis
tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). 

Bab 4, Pengelolaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Serta Habitatnya

BAB IV
PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi arti ketentuan tentang pengelolaan
jenis tumbuhan dan satwa pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Pasal 8
1. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaan
di dalam habitatnya (in situ).
2. Dalam mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
kegiatan pengelolaan di luar habitatnya (ex situ) untuk menambah dan  memulihkan populasi.
3. Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ)
dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. Identifikasi;
b. Inventarisasi;
c. Pemantauan;
d. Pembinaan habitat dan populasinya;
e. Penyelamatan jenis;
f. Pengkajian, penelitian dan pengembangannya.
4. Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ)
dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. Pemeliharaan;
b. Pengembangbiakan;
c. Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
d. Rehabilitasi satwa;
e. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa. 

Bab 4, Bagian Kedua, Pengelolaan dalam Habitat- In Situ

Bagian Kedua
Pengelolaan dalam Habitat (In Situ)

Pasal 9
1. Pemerintah melaksanakan identifikasi di dalam habitat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a untuk kepentingan penetapan golongan jenis
tumbuhan dan satwa.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 10
1. Pemerintah melaksanakan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) huruf b, untuk mengetahui kondisi populasi jenis tumbuhan dan
satwa.
2. Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi survei dan
pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa.
3. Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei
dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 11
1. Pemerintah melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf c, untuk mengetahui kecenderungan perkembangan populasi jenis
tumbuhan dan satwa dari waktu ke waktu.
2. Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa secara berkala.
3. Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei
dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 12
1. Pemerintah melaksanakan pembinaan habitat dan populasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, untuk menjaga keberadaan populasi
jenis tumbuhan dan satwa dalam keadaan seimbang dengan daya dukung
habitatnya.

2. Pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Pembinaan padang rumput untuk makan satwa;
b. Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung dan sarang satwa, pohon
sumber makan satwa;
c. Pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang dan mandi satwa;
d. Penjarangan jenis tumbuhan dan atau populasi satwa;
e. Penambahan tumbuhan atau satwa asli;
f. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa penggangggu.

3. Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan habitat dan populasi tumbuhan
dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
diatur oleh Menteri. 

Pasal 13

1. Pemerintah melaksanakan tindakan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang terancam bahaya kepunahan yang masih berada di habitatnya.

2. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengembangbiakan, pengobatan, pemeliharaan dan atau
pemindahan dari habitatnya ke habitat di lokasi lain.

3. Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melakukan tindakan
penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh
Menteri.

Pasal 14
1. Pemerintah melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis
tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f,
untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber
daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
2. Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian
terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian
dasar, terapan dan ujicoba.
3. Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat melaksanakan kegiatan
pengkajian, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan pengembangan
jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) diatur oleh Menteri. 

Bab 4, Bagian Ketiga, Pengelolaan di Luar Habitat ExSitu

Bagian Ketiga
Pengelolaan di Luar Habitat (Ex Situ)

Pasal 15

1. Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk menyelamatkan
sumber daya genetik dan populasi jenis tumbuhan dan satwa.

2. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi juga koleksi
jenis tumbuhan dan satwa di lembaga konservasi.

3. Pemeliharaan jenis di luar habitat wajib memenuhi syarat:
a. memenuhi standar kesehatan tumbuhan dan satwa;
b. menyediakan tempat yang cukup luas, aman dan nyaman;
c. mempunyai dan mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan
pemeliharaan.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis di luar habitatnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri

Pasal 16

1. Pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilaksanakan untuk pengembangan
populasi di alam agar tidak punah.

2. Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik.

3. Pengembangbiakan jenis di luar habitatnya wajib memenuhi syarat:
a. menjaga kemurnian jenis;
b. menjaga keanekaragaman genetik;
c. melakukan penandaan dan sertifikasi;
d. membuat buku daftar silsilah (studbook).

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa
di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.


Pasal 17

1. Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar
habitatnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) huruf c dilakukan sebagai upaya untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.

2. Kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan pengembangan
jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.


Pasal 18
1. Rehabilitasi satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk mengadaptasikan satwa yang karena suatu sebab berada di lingkungan manusia, untuk dikembalikan ke habitatnya.

2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyakit, mengobati dan memilih satwa yang layak untuk dikembalikan ke habitatnya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi satwa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 19
1. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan habitatnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e dilaksanakan untuk
mencegah kepunahan lokal jenis tumbuhan dan satwa akibat adanya bencana
alam dan kegiatan manusia. 

2. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
a. memindahkan jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya yang lebih baik;
b. mengembalikan ke habitatnya, rehabilitasi atau apabila tidak mungkin, menyerahkan atau menitipkan di Lembaga Konservasi atau apabila rusak, cacat atau tidak memungkinkan hidup lebih baik memusnahkannya.

Pasal 20
1. Pengelolaan di luar habitat jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya
dapat dilakukan oleh Pemerintah.
2. Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Pasal 21

1. Jenis tumbuhan dan satwa hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 dapat dilepaskan
kembali ke habitatnya dengan syarat:
a. habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis yang dilepaskan;
b. tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi;
c. memperhatikan keberadaan penghuni habitat.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan kembali jenis tumbuhan dan satwa
ke habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. 

Bab 5, Lembaga Konservasi

BAB V
LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 22

1. Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama yaitu pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

2. Disamping mempunyai fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Lembaga Konservasi juga berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan dan
penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan.

3. Lembaga Konservasi dapat berbentuk Kebun Binatang, Musium Zoologi, Taman
Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani, Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 23
1. Dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Konservasi dapat memperoleh
tumbuhan dan atau satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi
melalui:
a. pengambilan atau penangkaran dari alam; 
b. hasil sitaan;
c. tukar menukar;
d. pembelian, untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh tumbuhan dan satwa
untuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh
Menteri.

Pasal 24

1. Dalam rangka pengembangbiakan dan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa, Lembaga Konservasi dapat melakukan tukar menukar tumbuhan atau satwa yang dilindungi dengan lembaga sejenis di luar negeri.

2. Tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan
jenis-jenis yang nilai konservasinya dan jumlahnya seimbang.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri. 

Bab 6, Pengiriman atau Pengangkutan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi 

BAB VI
PENGIRIMAN ATAU PENGANGKUTAN TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI
Pasal 25
1. Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa dari jenis yang dilindungi
dari dan ke suatu tempat di wilayah Republik Indonesia atau dari dan keluar wilayah Republik Indonesia dilakukan atas dasar ijin Menteri.
2. Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus:
a. dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan satwa dari instansi yang berwenang;
b. dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman atau pengangkutan
jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur oleh Menteri. 

Bab 7, Satwa yang membahayakan Manusia

BAB VII
SATWA YANG MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN MANUSIA
Pasal 26

1. Satwa yang karena suatu sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan
kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk
dikembalikan ke habitatnya atau apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara.

2. Apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan,
maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh.

3. Penangkapan atau pembunuhan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh petugas yang berwenang.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai petugas dan perlakuan terhadap satwa yang
membahayakan kehidupan manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri. 

Bab 8, Pengawasan dan Pengendalian

BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 27
1. Dalam rangka pengawetan tumbuhan dan satwa, dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian.
2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui tindakan:
a. preventif; dan
b. represif.

4. Tindakan preventif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi:
a. penyuluhan;
b. pelatihan penegakan hukum bagi aparat-aparat penegak hukum;
c. penerbitan buku-buku manual identifikasi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi.

5. Tindakan represif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi tindakan penegakan hukum terhadap dugaan adanya tindakan hukum terhadap
usaha pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawetan
jenis tumbuhan dan satwa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999

TANGGAL 27 JANUARI 1999

Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

 


 

Nama Ilmiah

 

Nama Indonesia

SATWA

I. MAMALIA (Menyusui)

1

Anoa depressicornis

Anoa dataran rendah, Kerbau pendek

2

Anoa quarlesi

Anoa pegunungan

3

Arctictis binturong

Binturung

4

Arctonyx collaris

Pulusan

5

Babyrousa babyrussa

Babirusa

6

Balaenoptera musculus

Paus biru

7

Balaenoptera physalus

Paus bersirip

8

Bos sondaicus

Banteng

9

Capricornis sumatrensis

Kambing Sumatera

10

Cervus kuhli; Axis kuhli

Rusa Bawean

11

Cervus spp.

Menjangan, Rusa Cervus)

sambar

(semua

jenis

dari

genus

12

Cetacea

Paus (semua jenis dari famili Cetacea)

13

Cuon alpinus

Ajag

14

Cynocephalus variegatus

Kubung, Tando, Walangkekes

15

Cynogale bennetti

Musang air

16

Cynopithecus niger

Monyet hitam Sulawesi

17

Dendrolagus spp.

Kanguru pohon (semua jenis dari genus Dendrolagus)

18

Dicerorhinus

Badak Sumatera

 


 

sumatrensis

 

19

Dolphinidae

Lumba-lumba air laut (semua jenis dari famili Dolphinidae)

20

Dugong dugon

Duyung

21

Elephas indicus

Gajah

22

Felis badia

Kucing merah

23

Felis bengalensis

Kucing hutan, Meong congkok

24

Felis marmorota

Kuwuk

25

Felis planiceps

Kucing dampak

26

Felis temmincki

Kucing emas

27

Felis viverrinus

Kucing bakau

28

Helarctos malayanus

Beruang madu

29

Hylobatidae

Owa, Kera tak berbuntut (semua jenis dari famili Hylobatidae)

30

Hystrix brachyura

Landak

31

Iomys horsfieldi

Bajing terbang ekor merah

32

Lariscus hosei

Bajing tanah bergaris

33

Lariscus insignis

Bajing tanah, Tupai tanah

34

Lutra lutra

Lutra

35

Lutra sumatrana

Lutra Sumatera

36

Macaca brunnescens

Monyet Sulawesi

37

Macaca maura

Monyet Sulawesi

38

Macaca pagensis

Bokoi, Beruk Mentawai

39

Macaca tonkeana

Monyet jambul

40

Macrogalidea musschenbroeki

Musang Sulawesi

41

Manis javanica

Trenggiling, Peusing

42

Megaptera novaeangliae

Paus bongkok

43

Muntiacus muntjak

Kijang, Muncak

 

44

Mydaus javanensis

Sigung

45

Nasalis larvatus

Kahau, Bekantan

46

Neofelis nebulusa

Harimau dahan

47

Nesolagus netscheri

Kelinci Sumatera

48

Nycticebus coucang

Malu-malu

49

Orcaella brevirostris

Lumba-lumba air tawar, Pesut

50

Panthera pardus

Macan kumbang, Macan tutul

51

Panthera tigris sondaica

Harimau Jawa

52

Panthera tigris sumatrae

Harimau Sumatera

53

Petaurista elegans

Cukbo, Bajing terbang

54

Phalanger spp.

Kuskus (semua jenis dari genus Phalanger)

55

Pongo pygmaeus

Orang utan, Mawas

56

Presbitys frontata

Lutung dahi putih

57

Presbitys rubicunda

Lutung merah, Kelasi

58

Presbitys aygula

Surili

59

Presbitys potenziani

Joja, Lutung Mentawai

60

Presbitys thomasi

Rungka

61

Prionodon linsang

Musang congkok

62

Prochidna bruijni

Landak Irian, Landak semut

63

Ratufa bicolor

Jelarang

64

Rhinoceros sondaicus

Badak Jawa

65

Simias concolor

Simpei Mentawai

66

Tapirus indicus

Tapir, Cipan, Tenuk

67

Tarsius spp.

Binatang hantu, Singapuar (semua jenis dari genus Tarsius)

68

Thylogale spp.

Kanguru tanah (semua jenis dari genus Thylogale)

69

Tragulus spp.

Kancil, Pelanduk, Napu (semua jenis dari genus Tragulus)

 

 

70

Ziphiidae

Lumba-lumba air laut (semua jenis dari famili Ziphiidae)

II. AVES (Burung)

71

Accipitridae

Burung alap-alap, Elang (semua jenis dari famili Accipitridae)

72

Aethopyga exima

Jantingan gunung

73

Aethopyga duyvenbodei

Burung madu Sangihe

74

Alcedinidae

Burung udang, Raja udang (semua jenis dari famili Alcedinidae)

75

Alcippe pyrrhoptera

Brencet wergan

76

Anhinga melanogaster

Pecuk ular

77

Aramidopsis plateni

Mandar Sulawesi

78

Argusianus argus

Kuau

79

Bubulcus ibis

Kuntul, Bangau putih

80

Bucerotidae

Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng (semua jenis dari famili Bucerotidae)

81

Cacatua galerita

Kakatua putih besar jambul kuning

82

Cacatua goffini

Kakatua gofin

83

Cacatua moluccensis

Kakatua Seram

84

Cacatua sulphurea

Kakatua kecil jambul kuning

85

Cairina scutulata

Itik liar

86

Caloenas nicobarica

Junai, Burung mas, Minata

87

Casuarius bennetti

Kasuari kecil

88

Casuarius casuarius

Kasuari

89

Casuarius unappenddiculatus

Kasuari gelambir satu, Kasuari leher kuning

90

Ciconia episcopus

Bangau hitam, Sandanglawe

91

Colluricincla megarhyncha

Burung sohabe coklat

92

Crocias albonotatus

Burung matahari

15


93

Ducula whartoni

Pergam raja

94

Egretta sacra

Kuntul karang

95

Egretta spp.

Kuntul, Bangau putih (semua jenis dari genus Egretta)

96

Elanus caerulleus

Alap-alap putih, Alap-alap tikus

97

Elanus hypoleucus

Alap-alap putih, Alap-alap tikus

98

Eos histrio

Nuri Sangir

99

Esacus magnirostris

Wili-wili, Uar, Bebek laut

100

Eutrichomyias rowleyi

Seriwang Sangihe

101

Falconidae

Burung alap-alap, Elang (semua jenis dari famili Falconidae)

102

Fregeta andrewsi

Burung gunting, Bintayung

103

Garrulax rufifrons

Burung kuda

104

Goura spp.

Burung dara mahkota, Burung titi, Mambruk (semua jenis dari genus Goura)

105

Gracula religiosa mertensi

Beo Flores

106

Gracula religiosa robusta

Beo Nias

107

Gracula religiosa venerata

Beo Sumbawa

108

Grus spp.

Jenjang (semua jenis dari genus Grus)

109

Himantopus himantopus

Trulek lidi, Lilimo

110

Ibis cinereus

Bluwok, Walangkadak

111

Ibis leucocephala

Bluwok berwarna

112

Lorius roratus

Bayan

113

Leptoptilos javanicus

Marabu, Bangau tongtong

114

Leucopsar rothschildi

Jalak Bali

115

Limnodromus semipalmatus

Blekek Asia

 

116

Lophozosterops javanica

Burung kacamata leher abu-abu

117

Lophura bulweri

Beleang ekor putih

118

Loriculus catamene

Serindit Sangihe

119

Loriculus exilis

Serindit Sulawesi

120

Lorius domicellus

Nori merah kepala hitam

121

Macrocephalon maleo

Burung maleo

122

Megalaima armillaris

Cangcarang

123

Megalaima corvina

Haruku, Ketuk-ketuk

124

Megalaima javensis

Tulung tumpuk, Bultok Jawa

125

Megapoddidae

Maleo, Burung gosong (semua jenis dari famili Megapododae)

126

Megapodius reintwardtii

Burung gosong

127

Meliphagidae

Burung sesap, Pengisap madu (semua jenis dari famili Meliphagidae)

128

Musciscapa ruecki

Burung kipas biru

129

Mycteria cinerea

Bangau putih susu, Bluwok

130

Nectariniidae

Burung madu, Jantingan, Klaces (semua jenis dari famili Nectariniidae)

131

Numenius spp.

Gagajahan (semua jenis dari genus Numenius)

132

Nycticorax caledonicus

Kowak merah

133

Otus migicus beccarii

Burung hantu Biak

134

Pandionidae

Burung alap-alap, Elang (semua jenis dari famili Pandionidae)

135

Paradiseidae

Burung cendrawasih (semua jenis dari famili Paradiseidae)

136

Pavo muticus

Burung merak

137

Pelecanidae

Gangsa laut (semua jenis dari famili Pelecanidae)

 

138

Pittidae

Burung paok, Burung cacing (semua jenis dari famili Pittidae)

139

Plegadis falcinellus

Ibis hitam, Roko-roko

140

Polyplectron malacense

Merak kerdil

141

Probosciger aterrimus

Kakatua raja, Kakatua hitam

142

Psaltria exilis

Glatik kecil, Glatik gunung

143

Pseudibis davisoni

Ibis hitam punggung putih

144

Psittrichas fulgidus

Kasturi raja, Betet besar

145

Ptilonorhynchidae

Burung namdur, Burung dewata

146

Rhipidura euryura

Burung kipas perut putih, Kipas gunung

147

Rhipidura javanica

Burung kipas

148

Rhipidura phoenicura

Burung kipas ekor merah

149

Satchyris grammiceps

Burung tepus dada putih

150

Satchyris melanothorax

Burung tepus pipi perak

151

Sterna zimmermanni

Dara laut berjambul

152

Sternidae

Burung   dara   laut   (semua   jenis   dari   famili Sternidae)

153

Sturnus melanopterus

Jalak putih, Kaleng putih

154

Sula abbotti

Gangsa batu aboti

155

Sula dactylatra

Gangsa batu muka biru

156

Sula leucogaster

Gangsa batu

157

Sula sula

Gangsa batu kaki merah

158

Tanygnathus sumatranus

Nuri Sulawesi

159

Threskiornis aethiopicus

Ibis putih, Platuk besi

160

Trichoglossus ornatus

Kasturi Sulawesi

161

Tringa guttifer

Trinil tutul

 

162

Trogonidae

Kasumba, Suruku, Burung luntur

163

Vanellus macropterus

Trulek ekor putih

III. REPTILIA (Melata)

164

Batagur baska

Tuntong

165

Caretta caretta

Penyu tempayan

166

Carettochelys insculpta

Kura-kura Irian

167

Chelodina novaeguineae

Kura Irian leher panjang

168

Chelonia mydas

Penyu hijau

169

Chitra indica

Labi-labi besar

170

Chlamydosaurus kingii

Soa payung

171

Chondropython viridis

Sanca hijau

172

Crocodylus novaeguineae

Buaya air tawar Irian

173

Crocodylus porosus

Buaya muara

174

Crocodylus siamensis

Buaya siam

175

Dermochelys coriacea

Penyu belimbing

176

Elseya novaeguineae

Kura Irian leher pendek

177

Eretmochelys imbricata

Penyu sisik

178

Gonychephalus dilophus

Bunglon sisir

179

Hydrasaurus amboinensis

Soa-soa, Biawak Ambon, Biawak pohon

180

Lepidochelys olivacea

Penyu ridel

181

Natator depressa

Penyu pipih

182

Orlitia borneensis

Kura-kura gading

183

Python molurus

Sanca bodo

184

Phyton timorensis

Sanca Timor



185

Tiliqua gigas

Kadal Panan

186

Tomistoma schlegelii

Senyulong, Buaya sapit

187

Varanus borneensis

Biawak Kalimantan

188

Varanus gouldi

Biawak coklat

189

Varanus indicus

Biawak Maluku

190

Varanus komodoensis

Biawak komodo, Ora

191

Varanus nebulosus

Biawak abu-abu

192

Varanus prasinus

Biawak hijau

193

Varanus timorensis

Biawak Timor

194

Varanus togianus

Biawak Togian

IV. INSECTA (Serangga)

195

Cethosia myrina

Kupu bidadari

196

Ornithoptera chimaera

Kupu sayap burung peri

197

Ornithoptera goliath

Kupu sayap burung goliat

198

Ornithoptera paradisea

Kupu sayap burung surga

199

Ornithoptera priamus

Kupu sayap priamus

200

Ornithoptera rotschldi

Kupu burung rotsil

201

Ornithoptera tithonus

Kupu burung titon

202

Trogonotera brookiana

Kupu trogon

203

Troides amphrysus

Kupu raja

204

Troides andromanche

Kupu raja

205

Troides criton

Kupu raja

206

Troides haliphron

Kupu raja

207

Troides helena

Kupu raja

208

Troides hypolitus

Kupu raja

209

Troides meoris

Kupu raja

 

210

Troides miranda

Kupu raja

211

Troides plato

Kupu raja

212

Troides rhadamantus

Kupu raja

213

Troides riedeli

Kupu raja

214

Troides vandepolli

Kupu raja

V. PISCES (Ikan)

215

Homaloptera gymnogaster

Selusur Maninjau

216

Latimeria chalumnae

Ikan raja laut

217

Notopterus spp.

Belida Jawa, Lopis Jawa (semua jenis dari genus Notopterus)

218

Pritis spp.

Pari Sentani, Hiu Sentani (semua jenis dari genus Pritis)

219

Puntius microps

Wader goa

220

Scleropages formasus

Peyang malaya, Tangkelasa

221

Scleropages jardini

Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso

VI. ANTHOZOA

222

Anthiphates spp.

Akar bahar, Koral hitam (semua jenis dari genus Anthiphates)

VII. BIVALVIA

223

Birgus latro

Ketam kelapa

224

Cassis cornuta

Kepala kambing

225

Charonia tritonis

Triton terompet

226

Hippopus hippopus

Kima tapak kuda, Kima kuku beruang

227

Hippopus porcellanus

Kima Cina

228

Nautilus popillius

Nautilus berongga

229

Tachipleus gigas

Ketam tapak kuda

230

Tridacna crocea

Kima kunia, Lubang

231

Tridacna derasa

Kima selatan

232

Tridacna gigas

Kima raksasa


233

Tridacna maxima

Kima kecil

234

Tridacna squamosa

Kima sisik, Kima seruling

235

Trochus niloticus

Troka, Susur bundar

236

Turbo marmoratus

Batu laga, Siput hijau

TUMBUHAN

I. PALMAE

237

Amorphophallus decussilvae

Bunga bangkai jangkung

238

Amorphophallus titanum

Bunga bangkai raksasa

239

Borrassodendron borneensis

Bindang, Budang

240

Caryota no

Palem raja/Indonesia

241

Ceratolobus glaucescens

Palem Jawa

242

Cystostachys lakka

Pinang merah Kalimantan

243

Cystostachys ronda

Pinang merah Bangka

244

Eugeissona utilis

Bertan

245

Johanneste   ijsmaria altifrons

Daun payung

246

Livistona spp.

Palem kipas Sumatera (semua jenis dari genus Livistona)

247

Nenga gajah

Palem Sumatera

248

Phoenix paludosa

Korma rawa

249

Pigafatta filaris

Manga

250

Pinanga javana

Pinang Jawa

II. RAFFLESSIACEA

251

Rafflesia spp.

Rafflesia, Bunga padma (semua jenis dari genus Rafflesia)

III. ORCHIDACEAE

252

Ascocentrum miniatum

Anggrek kebutan

253

Coelogyne pandurata

Anggrek hitam

 


254

Corybas fornicatus

Anggrek koribas

255

Cymbidium hartinahianum

Anggrek hartinah

256

Dendrobium catinecloesum

Anggrek karawai

257

Dendrobium d'albertisii

Anggrek albert

258

Dendrobium lasianthera

Anggrek stuberi

259

Dendrobium macrophyllum

Anggrek jamrud

260

Dendrobium ostrinoglossum

Anggrek karawai

261

Dendrobium phalaenopsis

Anggrek larat

262

Grammatophyllum papuanum

Anggrek raksasa Irian

263

Grammatophyllum speciosum

Anggrek tebu

264

Macodes petola

Anggrek ki aksara

265

Paphiopedilum chamberlainianum

Anggrek kasut kumis

266

Paphiopedilum glaucophyllum

Anggrek kasut berbulu

267

Paphiopedilum praestans

Anggrek kasut pita

268

Paraphalaenopsis denevei

Anggrek bulan bintang

269

Paraphalaenopsis laycockii

Anggrek bulan Kaliman Tengah

270

Paraphalaenopsis serpentilingua

Anggrek bulan Kaliman Barat

271

Phalaenopsis amboinensis

Anggrek bulan Ambon


 

272

Phalaenopsis gigantea

Anggrek bulan raksasa

273

Phalaenopsis sumatrana

Anggrek bulan Sumatera

274

Phalaenopsis violacose

Anggrek kelip

275

Renanthera matutina

Anggrek jingga

276

Spathoglottis zurea

Anggrek sendok

277

Vanda celebica

Vanda mungil Minahasa

278

Vanda hookeriana

Vanda pensil

279

Vanda pumila

Vanda mini

280

Vanda sumatrana

Vanda Sumatera

IV. NEPHENTACEAE

281

Nephentes spp.

Kantong semar (semua jenis dari genus Nephentes)

V. DIPTEROCARPACEAE

282

Shorea stenopten

Tengkawang

283

Shorea stenoptera

Tengkawang

284

Shorea gysberstiana

Tengkawang

285

Shorea pinanga

Tengkawang

286

Shorea compressa

Tengkawang

287

Shorea semiris

Tengkawang

288

Shorea martiana

Tengkawang

289

Shorea mexistopteryx

Tengkawang

290

Shorea beccariana

Tengkawang

291

Shorea micrantha

Tengkawang

292

Shorea palembanica

Tengkawang

293

Shorea lepidota

Tengkawang

294

Shorea singkawang

Tengkawang

 



0 Response to "Daftar Reptil dan Amphibi yang dilindungi di Indonesia Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel